Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umautna.com, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa dikuatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu sejalan dengan pandangan ahli hukum Refly Harun.
Keputusan Jokowi itu digugat oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ke PTUN Jakarta. Penggugat menilai Ahok seharusnya mundur dari kursi gubernur karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun sesuai Pasal 156 a KUHP. Setelah melalui persidangan lebih dari 2 bulan, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon," kata majelis hakim yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/5/2017).
Vonis itu dibacakan pada Kamis (18/5) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Roni Erry Saputro dengan anggota Oenoen Pratiwi dan Tri Cahya Indra Permana.
Putusan itu menguatkan argumen Refly Harun. Rafly mengacu pada Pasal 83 Ayat 1 UU Tentang Pemerintahan Daerah, di mana pasal tersebut menyatakan seorang kepala daerah yang diancam paling singkat 5 tahun wajib diberhentikan sementara. Menurut Refly, Ahok diancam paling lama 5 tahun, bukan paling singkat.
Dakwaan Ahok dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 83 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena tak memenuhi Pasal 183 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok tidak perlu mundur sebagai gubernur.
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam Pasal 83 (UU Pemerintahan Daerah) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya, tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan," jelas Refly kala itu. (detik)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 20, 2017 at 07:04AM
0 Response to "Keputusan Jokowi yang Tidak Menonaktifkan Ahok Dimenangkan PTUN - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.