Gema Rakyat – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ahok bersalah serta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Atas putusan itu, Ahok langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Ahok tidak akan diperlakukan secara spesial meskipun ia berstatus pejabat.
Kata Asep, Ahok akan menempati ruang tahanan bersama tahanan lainnya. Tidak ada perbedaan ruang tahanan Ahok dengan ruang tahanan lainnya.
“Seperti yang lainnya ditempatkan di blok kalau sudah di tempat saya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Asep mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihak rutan untuk menyambut Ahok.
Nantinya sebelum masuk jeruji besi, Ahok akan melakukan sejumlah pemeriksaan.
“Kita jalankan sesuai SOP. Tetap diperiksa kesehatan, diregistrasi, ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu atau dua minggu,” jelasnya.
Asep menjelaskan, nantinya Ahok ditempatkan pada blok A rutan Cipinang.
Blok A merupakan tahanan dengan tindak pidana kriminal umum.
“Untuk jenguk, izinnya tergantung yang menahan. Kalau (ajukan) banding, (izinnya) di pengadilan,” terangnya [GR / wtk]
The post Kepala Rutan Cipinang: Ahok Takkan Diperlakukan Spesial di Rutan Cipinang appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Kepala Rutan Cipinang: Ahok Takkan Diperlakukan Spesial di Rutan Cipinang - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.