Gema Rakyat – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo didesak untuk segera menonaktifkan gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan mengangkat pejabat sementara untuk memimpin roda pemerintahan ibukota.
Desakan itu mengemuka usai keluar vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
“Kemendagri masih akan menunggu dan mempertimbangkan upaya banding yang akan dilakukan oleh Ahok,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Lebih lanjut Sigit mengatakan, meski ada perintah penahanan dari hakim, Kemendagri tak bisa serta merta memberhentikan sementara Ahok.
“Kalau pemberhentian sementara sudah clear (jelas) dari tuntutan yang kemarin paling singkat lima tahun penjara,” kata Sigit.
Ahok saat ini sudah berada di penjara Cipinang, Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. [GR / rmol]
The post Kemendagri: Pemberhentian Ahok Tunggu Hasil Banding appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Kemendagri: Pemberhentian Ahok Tunggu Hasil Banding - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.