BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kejaksaan Kembalikan Berkas Habib Rizieq ke Polda Jabar
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kejaksaan Kembalikan Berkas Habib Rizieq ke Polda Jabar
Opini Bangsa - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno dengan tersangka Rizieq Shihab kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan, tim jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Jawa Barat per hari ini.
"Berkas perkara yang diteliti Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Pak Wagio, bahwa berkas yang kita terima pada 2 Mei 2017, ada beberapa yang harus disempurnakan," kata Untung usai pertemuan dengan Sukmawati Soekarno Putri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 16 Mei 2017.
Untung menegaskan, pasal yang disangkakan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terhadap tersangka Rizieq Shihab, masih jauh dari kelayakan syarat formil dan materil. "Di syarat formil ada 10 item yang harus disermpurnakan. Dan syarat materil, itu ada sembilan item yang harus disempurnakan," tegasnya.
Kejaksaan, lanjut Untung, tidak bisa menyebutkan lebih rinci kelemahan unsur hukum penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka.
"Sebenarnya ini materi yah, jadi tidak bisa rijit menjelaskan, prinsipnya kelengkapan itu terkait tanggal perbuatan pidana, terus ada nama-nama, juga keterangan ahli yang harus disempurnakan," terangnya.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. [opinibangsa.id / nvc]
Kejaksaan Kembalikan Berkas Habib Rizieq ke Polda Jabar = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 16, 2017 at 03:53PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Kejaksaan Kembalikan Berkas Habib Rizieq ke Polda Jabar - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.