Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umautna.com, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai, bisa jadi karena Polri melakukan tebang pilih terkait kasus ujaran kebencian. Beberapa kasus ujaran kebencian seperti yang dilakukan Steven terhadap Gubernur NTB, ancaman pembunuhan Nathan pada anggota legislatif, dan ujaran-ujaran kebencian lainnya masih tidak jelas penanganan kasusnya.
"Ada batasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang pejabat polisi tidak boleh ikut kegiatan politik praktis tetapi sanksinya jika dilanggar tidak ada. Dengan kondisi demikian, maka kemungkinan-kemungkinan polisi melakukan tebang pilih dalam penerapàn hukum bisa terjadi. Demikian pula terhadap kasus tersebut," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan teks, Selasa (2/5).
Namun, kata dia, hal tersebut tentu tidak bisa dibuktikan dengan mudah. Sebab, sudah menjadi dalil lembaga kepolisian merupakan lembaga independen. Menurut Dosen Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia ini, sudah menjadi dalil umum di negara manapun lembaga kepolisian bersifat independen dan harus melayani masyarakat dengan cara tidak memihak.
"Hal tersebut bisa terwujud juga tidak terlepas dari strukturisasi lembaga kepolisian di suaru negara," katanya.
Bambang menjelaskan, di Indonesia, posisi Polri sesuai denan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian berada di bawah langsung Presiden. "Tidak terdapat regulasi yang membatasi (ada sanksi) hubungan Presiden dengan Polri juga dengan kelompok sosial ekonomi," katanya.
Tidak adanya sanksi jika polisi didapat ikut dalam kegiatan politik, menurut dia, akan membuka jalan polisi untuk melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, penanganan kasus ujaran kebencian berupa penghinaan Steven terhadap gubernur NTB tidak jelas keberlanjutannya. Kepolisian berdalih, Steven sudah tidak berada di Indonesia lagi. Sedangkan untuk kasus Nathan, Fadli Zon resmi melaporkan Nathan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (1/5) lalu. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 02, 2017 at 06:38PM
0 Response to "Kasus Steven dan Nathan, Pengamat: Polisi Bisa Jadi Tebang Pilih - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.