BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kalau Pasal Penodaan Agama Dihapus, Mau Pakai Hukum Jalanan?
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kalau Pasal Penodaan Agama Dihapus, Mau Pakai Hukum Jalanan?
Opini Bangsa - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak akan menghilangkan Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP. Menurutnya, yang akan dilakukan pemerintah adalah merevisi pasal-pasal terkait penistaan agama bukan malah menghapusnya.
Dia menyampaikan Kementerian Agama sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama. Dalam RUU tersebut juga disiapkan tentang pasal penodaan agama.
“Jadi putusan MK itu kan merevisi, bukan menghilangkan,” katanya di Jakarta, Rabu (17/5).
Menurut Lukman Hakim menghilangkan pasal penistaan agama bukanlah solusi terbaik. Dia mengatakan, dengan menghapus pasal tersebut justru akan meningkatkan potensi konflik di masyarakat.
“Hakim mau pakai apa? Acuannya mau pakai apa? Kalau tidak ada dasar hukumnya masyarakat bisa main hakim sendiri. Itu bisa lebih bahaya lagi menurut saya,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Lukman juga sempat menegaskan soal Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP masih dibutuhkan di Tanah Air.
“Kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama lalu kita mau pakai azas hukum apa,” ungkap Lukman usai memberikan kuliah umum terkait deradikalisasi agama di kampus sebagai komitmen konsensus bernegara di Asrama Haji, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/5).
Menurut Lukman, yang menjadi persoalan selama ini bukan terletak pada UU Penodaan Agama melainkan pada putusan dari pengadilan. Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengambilan keputusan pengadilan bukan undang-undangnya.
“Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama,” ucapnya. [opinibangsa.id / emc]
Kalau Pasal Penodaan Agama Dihapus, Mau Pakai Hukum Jalanan? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 18, 2017 at 10:37AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Kalau Pasal Penodaan Agama Dihapus, Mau Pakai Hukum Jalanan? - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.