Gema Rakyat – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi keputusan majelis hakim atas vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Muhammadiyah menilai vonis dua tahun penjara kepada Ahok menunjukan hakim sudah menerapkan hukum progresif sehingga membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menghimbau masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dahnil menuturkan, dengan hukuman dua tahun yang diterima dan juga saat ini Ahok juga sudah berada di Rutan Cipinang, maka ke depan tidak lagi ada kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan Negara. Diharapkan ke depan penistaan agama tidak dilakukan lagi sehingga tidak membuat gaduh.
Dalam kesempatan ini, Dahnil juga menyesalkan tuntutan jaksa yang justru menegasikan dakwaannya sendiri terhadap Ahok yang telah menistakan agama. Karena jaksa membuat tuntutan yang bertentang dengan Dakwaan dan Saksi yang telah dihadirkan jaksa. Sehingga jaksa dinilai tidak independent.
“Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU terhadap kasus Ahok ini. Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung, HM Prasetyo,” tegasnya.
Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim meminta agar Ahok segera dipenjara usai pembacaan putusan vonis dua tahun penjara. Hal yang memberatkan karena Ahok tidak merasa bersalah atas perbuatannya menistakan agama. Selain itu perbuatan Ahok juga mencederai umat islam, sehingga dapat memecah kerukunan umat beragama dan golongan. Sementara itu hal yang meringankan Ahok adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. Ahok juga bersikap sopan dan kooperatif saat menjalani di persidangan. [GR / htc]
The post Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung Yang Menuntut Ahok Dengan Hukuman Ringan appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung Yang Menuntut Ahok Dengan Hukuman Ringan - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.