Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengada-ada.
Padahal, Ahok sudah mencabut banding dan menerima vonis dua tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pada umumnya alasan banding (oleh jaksa) karena putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok, putusan hakim melebihi tuntutan jaksa," katanya kepada Okezone, Senin (29/5/2017).
Jaksa, lanjut Suparji, mengajukan banding dengan alasan keberatan atas pasal yang digunakan hakim untuk memvonis Ahok.
Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok bersalah merujuk pada Pasal 156 KUHP terkait penghinaan golongan. Sehingga Ahok hanya dituntut ringan yakni satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.
Sementara hakim memvonis Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
"Kalau keberatan pasal, ini mengada-ada. Pihak terdakwa sudah mencabut banding, tapi jaksa tidak mencabut banding," katanya.
Karena jaksa tidak kunjung mencabut upaya banding tersebut, akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara Ahok. Mereka adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.
"Hakim yang akan memutus banding sudah dibentuk sehingga persidangan banding akan segera dimulai. Upaya banding jaksa mengkonfirmasi "keberpihakan" JPU pada terdakwa," tukasnya. (muf/okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 29, 2017 at 09:48AM
0 Response to "Jaksa Ajukan Banding Perkara Ahok, Pengamat: Itu Mengada-ada - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.