BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI
[PORTAL-ISLAM] Tim Jaguar Polresta Depok menghentikan aksi FPI ikut serta menjaga keamanan lingkungan dari kejahatan geng motor.
Padahal keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan tertuang dalam UUD 1945.
Dasar hukum FPI turut serta dalam menjaga keamanan dari kejahatan geng motor:
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat 2 UUD 1945:
”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Justru seharusnya POLRI yang malah aktif menjalin dan melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan, seharusnya ormas yang sudah rela mengorbankan waktu dan tenaganya untuk menjaga keamanan dibina dan diarahkan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 3 ayat (1) huruf c).
Berikut video saat Tim Jaguar bubarkan FPI yang sedang Sweeping Geng Motor.
[video]
Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada May 28, 2017 at 07:39AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/05/jaga-keamanan-dari-kejahatan-geng-motor.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.