Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, Mataram – Wanita yang memiliki tiga orang anak itu tertunduk pasrah saat disidangkan. Niat tulusnya untuk mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya justru membuatnya harus mendekam di penjara. Suatu ironi keadilan di tengah gaungan kesetaraan di depan hukum yang selalu diumbar banyak orang.
Dialah Baiq Nuril Maknun (36), mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Dia menjadi terdakwa karena telah merekam dan menyebarkan percakapan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram (kini mantan), H. M. Dia disidangkan siang tadi, Kamis (4/5) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kejadian bermula pada Desember 2014 silam. Saat itu kepala sekolah menelponnya dan menceritakan hubungan seksual sang kepala sekolah dengan seorang selingkuhannya. Sementara Baiq Nuril yang mendengar kepala sekolah menceritakan hubungan badan dengan selingkuhannya, merekam percakapan tersebut.
Percakapan yang bernada mesum tersebut kemudian dibagikan Baiq Nuril pada seorang rekannya setelah beberapa kali didesak rekannya untuk menyerahkan rekaman tersebut. Sehingga terkuak sisi negatif kepala sekolah yang berbuat mesum dengan selingkuhannya yang tidak diketahui identitasnya itu.
Namun anehnya, Baiq Nuril dilaporkan pada polisi oleh kepala sekolah. Kini kasus tersebut naik di persidangan dan didakwa oleh jaksa penuntut dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak tanggung-tanggung, dia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada sempat kaget di persidangan. Pasalnya, saat membuka persidangan yang terbuka untuk umum, justru materi dakwaan jaksa yang dibacakan adalah isi transkrip percakapan kepala sekolah dan terdakwa, yang terkesan mesum tersebut. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan persidangan yang tertutup untuk umum.
Tim Pengacara dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram mendamping terdakwa dalam persidangan. Salah seorang tim pengacara, Aziz Fauzi SH, menyayangkan sikap pelapor yang juga menjadi atasan terdakwa. Dimana posisi pelapor yang seharusnya membina bawahannya, namun justru berprilaku tidak semestinya.
“Dalam hal ini pelapor tanpa hak menelpon/menghubungi bawahannya yang sudah berkeluarga, dan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. Tapi justru atasan yang melapor,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Aziz, percakapan pelapor bertentangan dengan nilai kesusilaan. Menurutnya itu merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan, dan sangat melanggar hak-hak perempuan dan prinsip perlindungan terhadap perempuan.
“Pelapor tanpa hak menelpon istri orang dan menyampaikan konten-konten atau percakapan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. Itu bukan hak dia menyampaikan pada istri orang lain. Kita harus memandang ini bentuk pelecehan terhadap perempuan,” tegasnya.
Justru perbuatan pelapor menurutnya memenuhi pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang tanpa hak menyampaikan konten bertentangan dengan nilai kesusilaan. Menurutnya proses penyidikan hingga penuntutan telah serampangan dilakukan tanpa proses gelar perkara. Orang yang seharusnya dibela namun justru dijebloskan ke penjara.
Aziz juga menyesali dakwaan penuntut umum. Menurutnya dakwaan penuntut umum ada fakta yang dikaburkan. Di mana proses rekaman tersebut dapat berpindah tangan dari terdakwa ke rekannya, hingga sekitar dua minggu baru rekaman tersebut diberikan oleh terdakwa.
“Motif terdakwa memberikan rekaman itu pada orang lain tidak diungkap jaksa dalam dakwaannya, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, di mana dakwaan harus dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap. Seharusnya dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan,” tutupnya.
Sementara jaksa penuntut, Ida Ayu Putu Camundi Dewi SH yang ditemui terkait dakwaan yang terkesan ala kadarnya tersebut, hanya mampu menjawab akan menunggu fakta persidangan.
“Iya nanti kita lihat aja fakta persidangan. Saya kan bukan terdakwa,” ujarnya singkat.
Hingga kini, ibu tiga anak itu harus menahan sakit di balik jeruji besi. Dia berharap keadilan menghinggapinya. Terlebih lagi, sebelumnya dia dipecat oleh kepala sekolah itu dari pekerjaannya, karena menguak perbuatan mesum sang kepala sekolah terhadap dirinya.
Kini tinggal palu hakim-lah satu-satunya jalan untuk memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. (kicknews.today)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 25, 2017 at 07:08AM
0 Response to "Ironi! Ungkap Pelecehan Seksual yang Menimpanya, Ibu Nuril Malah Dipenjara Dijerat Pasal UU ITE - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.