Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Secara hukum, vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama sudah tepat. Ini lantaran vonis itu diberikan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan.
Begitu kata Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Digdoyo kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (11/5). Menurutnya, selama persidangan banyak hal yang memberatkan Ahok.
"Ahok terbukti menista Al Qur'an sebagai kitab suci agama Islam, unsur 'dengan sengaja' juga terpenuhi, dan dia tidak merasa bersalah, tak menyesal bahkan potensial ulangi perbuatannya," ujar pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Selain itu, kasus Ahok juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Tidak hanya itu, kasus ini dinilai murni penodaan agama dan tidak berhubungan dengan Pilgub DKI Jakarta.
"Dari sidang pertama sampai sidang ke 20 tak satupun saksi yang mengaitkan kasus ini dengan pilkada. Oleh karenanya, putusan majelis hakim tersebut tepat dan bukan putusan yang ultra oetuta karena murni kasus pidana. Sedangkan ultra petita biasanya berlaku dalam kasus perdata," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa putusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa dibenarkan dalam persidangan. Kata dia, hakim bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan.
"Pertimbangan rasa keadilan itulah yang membuat hakim memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa. Apalagi hakim masih gunakan salah satu pasal yang dipakai jaksa mendakwa Ahok, yakni pasal 156a," ujar Anton.
"Hakim tetap mengacu pada dakwaan dan fakta persidangan dalam membuat putusan. Tuntutan jaksa hanya bahan pertimbangan," pungkas mantan petinggi Polri yang pernah menangani kasus penistaan agama itu. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 11, 2017 at 10:53AM
0 Response to "ICMI Pastikan Vonis Hakim Kepada Ahok Sudah Tepat - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.