Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

"Hapus Pasal Penistaan Agama Sama Seperti Meniadakan Sila 1 Pancasila" - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - "Hapus Pasal Penistaan Agama Sama Seperti Meniadakan Sila 1 Pancasila"



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

"Hapus Pasal Penistaan Agama Sama Seperti Meniadakan Sila 1 Pancasila"

Opini Bangsa - VONIS dua tahun diikuti hukuman kurungan badan bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata berbuntut panjang. Selain upaya banding yang dilakukan Ahok dan Kejaksaan, vonis itu juga dijadikan alasan oleh sekelompok orang untuk menekan agar regulasi penistaan agama yang terdapat dalam Pasal 165a UU PNPS No 1/1965 dihapuskan.

Tidak hanya di Indonesia, bahkan beberapa negara lain termasuk PBB turut mendesaknya. Suatu hal yang tidak pantas sebenarnya, mengingat Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang harus diakui dan dihormati.

Berbagai alasan dikemukakan untuk menghapuskan beleid yang dikeluarkan Presiden Soekarno tersebut.

Mulai dari alasan dikeluarkan pada saat darurat, dapat menjadi alat represi negara, pasal yang intoleransi, sampai dengan anggapan bertentangan dengan HAM, Pancasila, dan konstitusi.

Padahal, nyata-nyata Pasal penistaan agama telah diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 dan 2012. MK melalui Putusan No 140/PUU-VII/2009 pun menyatakan bahwa pasal tersebut tetaplah konstitusional alias tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, maka seyogianya kita menghormatinya dan tidak lagi menyatakan bahwa Pasal Penistaan Agama itu melanggar HAM, Pancasila, dan konstitusi.

Bukankah dalam negara hukum yang bermartabat kita selayaknya menghormati hukum yang ada, apalagi telah melalui proses pengujian norma konstitusi sebagai the supreme law of the land .

Walau demikian, kita pun tidak menutup mata bahwa putusan MK juga memerintahkan agar Pasal Penistaan Agama diperbaiki rumusannya, mengingat mengandung kelemahan redaksional sehingga dapat menjadi pasal karet. MK pun memerintahkan pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan presiden, untuk melakukan perubahan tersebut.

Revisi RKUHP

Pasal Penistaan Agama telah dimasukkan dalam RKUHP yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Bab VII mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama yang di dalamnya terdapat 6 pasal, yaitu Pasal 348 sampai dan 353.

Pasal mengenai penistaan agama terletak dalam Pasal 348 "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III", sementara Pasal 349 berkaitan dengan pemberatan Pasal 348 dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara bagi yang memiliki maksud melakukan penghinaan agar diketahui umum.

Jika dicermati, pasal tersebut sudah mengalami penghalusan kata, dari penodaan menjadi penghinaan.

Walau demikian, rumusan pasal tersebut masih terlalu karet dan subjektif. Karena itulah, Panja RKUHP Komisi III DPR pada 22 November 2016 meminta pemerintah untuk merumuskannya secara lebih ketat agar nanti penerapannya tidak bersifat subjektif. Selain itu, masukan dari organisasi keagamaan juga sangat dipertimbangkan, mengingat pasal tersebut cukup sensitif.

Ada beberapa usulan yang dapat diperdebatkan agar tidak menjadi pasal karet, antara lain pertama menjadikannya delik material bukan formal, artinya harus ada akibat nyata dari penghinaan tersebut dalam bentuk keresahan masyarakat dan pendapat keagamaan organisasi agama resmi yang terkait.

Kedua, harus tegas maksud di muka umum itu adalah dalam forum eksternum bukan dalam forum internum. Yang dimaksud forum eksternum adalah forum publik atau umum, sementara forum internum adalah forum internal keagamaan yang bersangkutan. Dengan demikian, dalam hal forum internum, tidak dapat dikenakan pidana.

Praktik di Beberapa Negara

Sebagaimana telah disebutkan, banyak pihak yang berkehendak menghapus Pasal Penistaan Agama dengan alasan perlindungan kekerasan berekspresi dan tren penghapusan di beberapa negara.

Lembaga riset Pew Research Center pada 2014 menyebutkan, sekitar 26% atau seperempat negara di dunia memiliki hukum/kebijakan anti-penistaan agama. Sementara itu, satu dari 10 negara di dunia (13 persen) memiliki hukum yang melarang kemurtadan/penyesatan.

Menurut Ali Salmande, negara-negara di Benua Eropa yang dikenal cukup "maju" dalam melindungi kebebasan berekspresi warganya masih banyak yang menggunakan aturan penistaan agama sebagai salah satu batasannya.

Sebut saja Jerman, Austria, Polandia, Denmark, Irlandia, Italia, dan Yunani masih mempertahankan pasal-pasal penistaan agama atau sejenisnya di wilayahnya.

Dari yang secara tegas menyebut penistaan agama hingga yang lebih halus seperti penodaan nilai-nilai religius. Sanksi-sanksi terhadap pelaku pun beragam, seperti denda atau penjara.

Sebagai gambaran, di Italia dan Irlandia, pelaku penista agama bisa dihukum dengan denda masing-masing senilai 309 euro (Rp4,3 juta) dan 25.000 euro (Rp350 juta).

Sementara undang-undang di Denmark, Austria, dan Finlandia memberi sanksi pidana beberapa bulan. Di Yunani bahkan lebih berat, ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara

Bahkan di Inggris, blasphemy atau penistaan agama hanya diberikan pada agama tertentu, yakni agama Kristen yang di Inggris dianggap sebagai bagian yang sangat penting dalam struktur masyarakat. Hal ini tampak pada actus reus blasphemy yang dirumuskan "..... if it denies the truth of the Cristionan religion or of the Bible or the Book of Common Prayer, or the existence of God ." (Naskah Akademik RKUHP, 2015). Contoh di Inggris ini yang tidak layak diikuti.

Selain itu, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa (yang dikenal sebagai pengadilan terbesar dan terkuat di dunia yang mencakup 47 negara Eropa, termasuk di antaranya 28 negara anggota Uni Eropa dalam berbagai kasus, menilai bahwa aturan penistaan agama di berbagai negara tetap boleh berlaku dan tidak melanggar HAM.

Misalnya dalam kasus Otto Preminger-Institut v Austria (1994), kasus Wingrove v United Kingdom (1996), kasus IA v Turkey (2005), yang intinya mengatakan perasaan religius umat beragama harus dilindungi terhadap upaya penistaan ajaran agamanya oleh pihak lain.

Kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut karena kebebasan ini harus juga dilaksanakan dengan tidak mengganggu "perlindungan terhadap hak individu orang lain".

Tidak hanya di Eropa, di Thailand dan Malaysia dalam KUHP-nya (Chapter XV KUHP Malaysia dan Titel IV KUHP Thailand) juga mengatur Offenses relating to Religion yang mencakup perlindungan terhadap semua agama.

Dengan melihat fakta tersebut, maka pandangan bahwa penghapusan Pasal Penistaan Agama sebagai tren global terbantahkan. Karenanya, klaim PBB serta negara-negara lain agar Indonesia menghapus pasal tersebut adalah berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Mempertahankan Pasal Penistaan Agama dalam peraturan perundang-undangan kita merupakan bentuk nyata kesetiaan kita kepada Pancasila dan UUD 1945. Bukankah Pancasila sila satu tegas menyebut Ketuhanan Yang Mahaesa, demikian pula dalam Pembukaan UUD 1945, dan batang tubuhnya Pasal 29.

Karena itu, menjadi pertanyaan besar apabila ada yang berkeinginan menghapuskan Pasal Penistaan Agama. Bukankah itu sama saja membiarkan negara lepas urusan mengelola ketertiban dalam beragama.

Bahkan, dapat dikatakan sama dengan ingin menghilangkan sila 1 Pancasila. Dengan demikian, siapa sebenarnya Pancasilais sejati?

M Nasir Djamil

Anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI [opinibangsa.id / sn]

"Hapus Pasal Penistaan Agama Sama Seperti Meniadakan Sila 1 Pancasila" = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 19, 2017 at 10:40AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to ""Hapus Pasal Penistaan Agama Sama Seperti Meniadakan Sila 1 Pancasila" - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd