BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Hakim Ketuk Palu, Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani Terhadap KPK Ditolak
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Hakim Ketuk Palu, Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani Terhadap KPK Ditolak
Opini Bangsa - Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi E-KTP. Miryam menilai KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.
Setelah menguji di persidangan, Hakim Asiadi mengatakan bahwa penetapan tersangka Miryam telah melalui prosedur yang sesuai yakni dengan dua alat bukti yang sah.
"Menimbang, bukti surat dan video rekaman pemeriksaan hal ini sudah memenuhi 2 bukti permulaan. Dan penetapan tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik-28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 sudah sesuai dengan prosedur dengan 2 alat bukti," ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Selasa (23/5/2017).
Hakim Asiadi juga menolak alasan-alasan yang diajukan pemohon, yang menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka tidak sesuai hukum acara. Untuk itu, Hakim Asiadi menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan pemohon atas nama Miryam S Haryani.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk pengadilan seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah. Menyatakan Sprindik adalah sah berdasarkan hukum. Membebankan pemohon biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," kata Hakim Asiadi. [opinibangsa.id / okz]
Hakim Ketuk Palu, Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani Terhadap KPK Ditolak = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 23, 2017 at 03:58PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Hakim Ketuk Palu, Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani Terhadap KPK Ditolak - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.