Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengatakan penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus pornografi adalah rekayasa. Hal ini berdasarkan pada dua alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya status tersangka Habib Rizieq, hingga saat ini belum dipublish dan diungkap oleh polisi. "Semua kasus Habib Rizieq yang sudah tiga kali dipenjara itu rekayasa," ujar Novel kepada Republika.co.id, Senin (29/5).
Menurut Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) ini, orang yang sepatutnya diusut oleh aparat seharusnya orang yang memproduksi dan yang memproduksikan. Dia menambahakan, polisi telah membabibuta dalam menetapkan perkara. "Kami GNPF MUI segera akan melaporkan pembuat chat fitnah dan yang menyebarkan itu," ucap dia.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka ini, menurut Novel sudah menjadi kepentingan politik penguasa untuk 2019 nanti. Tim pengacara Rizieq Shihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penzaliman. "Ini memaksakan kehendak," kata salah satu pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).
Sugito mengatakan penyidik Polda Metro Jaya terlihat memaksakan kehendak meningkatkan status hukum Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi. Sugito menegaskan Rizieq akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 30, 2017 at 08:24AM
0 Response to "GNPF MUI Sebut Status Tersangka Habib Rizieq Rekayasa Politik - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.