Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Komandan tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di gedung Kementerian Pertanian Selasa (9/5/2017).
"Kita harus mengapresiasi terhadap keputusan vonis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa Ahok," ujar Kapitra di i-News tv, Selasa (9/5/2017).
Seperti diketahui vonis dua tahun yang telah dijatuhkan langsung dilakukan banding oleh terdakwa Ahok. Meski demikian keputusan hakim dinilai Kapitra sebagai langkah yang harus diapresiasi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".
Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 12:06PM
0 Response to "GNPF Apresiasi Keputusan Majelis Hakim yang Telah Vonis Ahok 2 Tahun - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.