BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002
Opini Bangsa - DPR mengakui Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas Islam yang memenuhi ketentuan hukum. Atas dasar itu muncul aspirasi penolakan terhadap rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, dirinya lebih memahami HTI lebih jauh setelah mendapatkan penjelasan langsung dari internal HTI. Penjelasan ini, kata dia diperolehnya ketika menerima kedatangan delegasi HTI ke DPR.
"HTI ini organisasi yang masuk Indonesia secara legal," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Dia menerangkan, HTI masuk ke Indonesia di era 1980-an. Menurutnya keberadaan HTI telah diakui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar.
Bahkan, lanjut dia, status badan hukum HTI juga telah diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2014. Dia menambahkan, HTI juga menyatakan telah mencantumkan Pancasila dan UUD 45 dalam AD/ART mereka.
Atas dasar itu dia menyayangkan langkah pemerintah ingin membubarkan HTI. Politikus Partai Gerindra ini mengakui HTI banyak berkontribusi positif terhadap negara.
Dia menyebutkan salah satu kontribusi HTI adalah ikut mendorong revisi Undang-undang Migas dan sejumlah undang-undang yang dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi. "Kontribusi nyata HTI selama ini banyak yang bermanfaat," ucapnya. [opinibangsa.id / sn]
DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002 = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 10, 2017 at 03:36PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya




0 Response to "DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002 - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.