Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo tidak sependapat dengan Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pembubaran ormas seperti saran Pak Jimly itu menyimpang dari norma hukum, prinsip-prinsip demokrasi dan khianati reformasi kerena ruh reformasi adalah supermasi hukum," tegas Anton, Jumat (19/5).
Jelas dia, UU 17/2013 tentang Ormas lahir untuk melindungi agar penguasa tidak zalim, diktator dan otoriter terhadap ormas. Presiden tidak bisa dan tidak boleh membubarkan ormas hanya dengan Keppres.
"Jika suatu ormas akan dibubarkan UU tersebut telah mengatur prosedur pembubarannya secara detil. Ormas yang telah berbadan hukum hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan. Selain mencegah Presiden bertindak sewenang-wenang juga mencegah agar tidak mudah membubarkan ormas yang hanya tak sejalan dengan Presiden," ujar Anton membeberkan.
Menurutnya, dalam negara hukum demokratis seperti dianut UUD 2945, tidak ada tindakan yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yamg jelas.
Membubarkan ormas dengan cara "gebuk" jika hal itu di luar hukum, akan membawa implikasi politik yang luas, karena sumpah jabatan Presiden tegas akan berlaku adil pegang teguh UUD, UU dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan, membuka peluang untuk pemakzulan," tukas Anton.
Sebelumnya, Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran ormas HTI.
Namun, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya. Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan, demikian pula hak organisasinya. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti HTI tetap bubar. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 19, 2017 at 10:52AM
0 Response to "Dewan Pakar ICMI: Saran Jimly Ke Presiden Soal Pembubaran HTI Menyimpang - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.