BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Dewan Pakar ICMI: Pembubaran HTI Lewat Pengumuman Menkopolhukam Tidak Sah
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Dewan Pakar ICMI: Pembubaran HTI Lewat Pengumuman Menkopolhukam Tidak Sah
Opini Bangsa - Pemerintah mengatakan akan membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti pancasila. Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Digdoyo menyebut pembubaran ormas melalui pengumuman seperti yang dilakukan Menkopolhukam Wiranto tidak sah.
“Bubarkan ormas itu tak mudah, ada tahapan-tahapan dan endingnya haruslah melalui pengadilan,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Senin (08/09).
Anton, yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat mengingatkan Wiranto agar taat hukum dan taat aturan. Dia meminta Menkopolhukan tidak malah terjerumus ke rezim otoriter dengan melakukan pembubaran tanpa adanya pengadilan.
“Siapa pun, apa pun dan dimana pun jika berlaku otoriter maka akan bermasalah. Implementasi UU harus dengan konsideran batang tubuh pasal-pasal dan penjelasannya,” jelasnya.
Dia menerangkan, pembubaran ormas telah diatur dalam UU No17/2013 tentang Ormas. Aturan dalam UU itu di antaranya berbunyi ‘Diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis 3 kali, Kemudian Pemerintah menghentikan bantuan dana dan melarang kegiatan selama 6 bulan, dan jika Ormas Nasional maka haruslah melalui pertimbangan Mahkamah Agung.
Jika ormas tersebut masih bandel padahal sudah diingatkan pemerintah bisa mencabut Badan Hukumnya melalui putusan pengadilan. Caranya, Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk minta membubarkan ormas yang dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi Administratif.
“Jadi pengadilan lah yang memutuskan Ormas itu bisa dibubarkan atau tidak. UU ormas juga telah menjelaskan kriteria apa saja ormas baru bisa dibubarkan,” ungkap Anton.
Salah satu kriteria pembubaran ormas adalah yang menyebarkan faham bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana pasal 59 ayat 2 UU No17/2013. Di bagian penjelasan yang bertentangan dengan pancasila itu adalah faham atau ideologi komunisme, leninisme, dan/atau marxisme.
“Pertanyaannya adalah apakah pembubaran HTI telah sesuai dengan UU? Kalau pembubaran ormas hanya dengan pengumuman menko, maka itu tidak sah,” tutupnya. [opinibangsa.id / kbn]
Dewan Pakar ICMI: Pembubaran HTI Lewat Pengumuman Menkopolhukam Tidak Sah = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 08, 2017 at 11:27PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Dewan Pakar ICMI: Pembubaran HTI Lewat Pengumuman Menkopolhukam Tidak Sah - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.