BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Dewan HAM PBB Minta Pasal Penodaan Agama Dikaji Ulang, Begini Jawaban Menkumham
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Dewan HAM PBB Minta Pasal Penodaan Agama Dikaji Ulang, Begini Jawaban Menkumham
Opini Bangsa - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi soal seruan badan dunia yang meminta agar Indonesia mengkaji ulang Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Yasonna, saat dirinya mengikuti sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, dibahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah kebebasan berekspresi dan yang berkaitan dengan masalah agama.
"Iya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR ada keinginan-keinginan seperti itu (merevisi), ada rekomendasi-rekomendasi yang diajukan tentang religious minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, tentang blasphemy (penghujatan) dan lain-lain," kata Yasonna, Rabu (10/5/2017).
Hal tersebut, dia sampaikan usai memberi pengarahan kepada pejabat Kemenkum HAM di Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Menurut Yasonna, Indonesia masih perlu mengkaji mengenai revisi pasal 156a KUHP.
"Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama, perlu kajian yang mendalam, suduh ada putusan-putusan mengenai hal itu," ujar Yasonna.
Dia belum bisa memastikan apakah yang berinisiatif merevisi nantinya pemerintah atau DPR.
"Itu nanti kita kaji dulu dong. Kan kalau enggak salah sudah pernah juga diajukan gugatan ke MK," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, rekomendasi dari sidang di Jenewa juga akan dimasukan dalam kajian pemerintah.
"Yang dari Jenewa kan juga pasti akan kita terima, nanti kita lihat dulu," ujar Yasonna.
Sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca-vonis dua tahun penjara terhadap Ahok, Selasa (9/5/2017).
Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.
Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penodaan agama di KUHP. [opinibangsa.id / kc]
Dewan HAM PBB Minta Pasal Penodaan Agama Dikaji Ulang, Begini Jawaban Menkumham = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 10, 2017 at 10:20PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Dewan HAM PBB Minta Pasal Penodaan Agama Dikaji Ulang, Begini Jawaban Menkumham - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.