BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Dengan Hanya Syarat ini, Ahok Bisa Langsung Bebas Bila Dapat Grasi dari Presiden?
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Dengan Hanya Syarat ini, Ahok Bisa Langsung Bebas Bila Dapat Grasi dari Presiden?
Opini Bangsa - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Nasrullah mengatakan, terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa langsung bebas bila mendapat grasi dari Presiden. Namun, syarat mendapatkan grasi, Ahok harus mengakui kesalahannya.
Nasrullah menyampaikan hal itu menanggapi pencabutan upaya banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah mencabut banding, Ahok bisa mengajukan grasi ke presiden. Namun, kata Nasrullah, pengajuan grasi baru bisa dilakukan apabila status hukum Ahok sudah incracht.
"Boleh saja, tetapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap. Beliau bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (23/5/2017) malam.
Dosen pidana UI ini menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana harus mengakui perbuatannya dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.
Dengan kata lain, Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.
"Dia tidak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah, tetapi pemidanaannya diampuni," tutur Nasrullah.
Meskipun bisa langsung dibebaskan, Nasrullah tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi kepada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi atau jelang bebas. Namun, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan.
"Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," kata Nasrullah.
Sementara itu, penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta enggan menanggapi wacana pengajuan grasi. Menurut Wayan, hal tersebut tidak bisa langsung dijawab karena perlu pertimbangan matang. Ia pun enggan menjawab kemungkinan untuk mengajukan grasi dalam waktu dekat.
"Mohon maaf belum waktunya dijawab, prosesnya masih jauh sekali, tapi kalau saya menjawab salah menafsirkan bisa terkait pernyataan politik. Saya lebih baik menekankan itu belum kami pikirkan, belum waktunya kami menjawab," kata Wayan di Menteng, Jakarta, Selasa.
Wayan mengatakan, pertimbangan grasi akan diungkapkan kepada keluarga sebagai masukan. Namun, pelaksanaan grasi atau tidak dikembalikan kepada Ahok. [opinibangsa.id / tsc]
Dengan Hanya Syarat ini, Ahok Bisa Langsung Bebas Bila Dapat Grasi dari Presiden? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 24, 2017 at 10:35AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Dengan Hanya Syarat ini, Ahok Bisa Langsung Bebas Bila Dapat Grasi dari Presiden? - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.