Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap pengadilan dapat memutus bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena melihat bukti-bukti di persidangan yang menegaskan bahwa Ahok bukanlah penista agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Sudarto menjelang agenda putusan sidang Ahok pada Selasa (9/5/2017).
“Kalau soal harapan, ya kita berharap supaya hakim bisa memutus perkara Ahok ini dengan seadil-adilnya, jadi hakim harus bisa memberikan rasa keadilan, bagi semua warga negara, karena Pak Ahok ini juga warga negara Indonesia yang juga harus diperlakukan sama di depan hukum,” kata Sudarto kepada Netralnews.com, Sabtu (6/5/2017).
Menurutnya, kalau melihat bukti-bukti persidangan dari bukti materiil dan keterangan saksi-saksi, Ahok mestinya bisa diputus bebas.
“Kita berharap seperti itu (Ahok diputus bebas-red), karena tuntutan jaksa penuntut umum sudah tuntutannya sudah tidak sesuai dengan yang dituduhkan sebagian orang tentang penistaan agama,” ungkap Sudarto.
Ia menerangkan, Gubernur DKI Jakarta itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dengan pasal penodaan agama 156a KUHP seperti yang dituduhkan kepada Ahok selama ini, melainkan pasal penghinaan terhadap golongan 156 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Yang dituduhkan itu kan 156a bukan 156, perkara pokok gugatannya adalah soal penistaan agama, tapi kemudian jaksa penuntut umum menuntut 156, itu artinya Ahok tidak melakukan penistaan agama, dengan demikian Pak Ahok sudah tidak memenuhi tuntutan pokok perkara sebagai penista agama,” tuturnya.
Dan akhirnya pada sidang hari ini mejelis Hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) BERSALAH DAN DIVONIS 2 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP. (infoteratas)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 10:58AM
0 Response to "Breaking News; Hakim Putuskan Ahok Bersalah dan divonis 2 Tahun Penjara - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.