Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan pada Jumat 5 Mei 2017, umat Islam akan kembali menggelar aksi simpatik 55. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta para penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Terdakwa penista agama harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukum si terdakwa dengan pasal penodaan agama," kata Kapitra kepada Sindonews, Selasa (2/5/2017).
Nantinya, para Alumni 212 ini akan menggelar salat Jumat di Masjid Istiqlal. Setelah itu mereka akan longmarch menuju Gedung Mahkamah Agung (MA).
Kapitra melanjutkan, Aksi Simpatik 55 dilindungi oleh UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998, UU No 12 tahun 2005. "Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian. Berdasarkan pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara," tutupnya.
Diketahui, Majelis Hakim akan memvonis terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Namun Ahok hanya dijerat satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 02, 2017 at 12:37PM
0 Response to "Bismmillah... Aksi Simpatik 55, Minta Penista Agama Dihukum Maksimal - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.