Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Respon dunia internasional terhadap vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai lebay alias belebihan.
Pasalnya, Indonesia sebagai negara merdeka memiliki kedaulatan sendiri dalam hukum. Respon internasional sekan-akan ingin mengobok-obok kedaulatan hukum di Indonesia.
"Indonesia dinilai buruk internasional, padahal nggak seburuk yang mereka nilai. Basisnya harus riset dong, datang ke sini, jangan buat simpulan-simpulan keliru tentang bangsa ini," kata pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, dalam diskusi 'Dramaturgi Ahok' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Jelas Badrun, hukum harus dihormati. Jangan sampai ada ketidakpercayaan terhadap hukum hanya karena ada sekelompok orang yang tidak puas dengan putusan hukum.
"Indonesia sejak berdiri memilih menjadi rechtstaat (negara hukum), bukan machstaat (negara kekuasaan)," terangnya.
"Karena posisinya negara hukum, maka diperlukan kepercayaan bahwa pengadilan mengambil sesuatu berdasarkan hukum," tukas Badrun menambahkan dilansir dari RMOL Jakarta.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama, Selasa lalu (9/5).
Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya mengaku prihatin atas vonis terhadap Ahok. Disebutkan, seolah-olah Ahok adalah korban kriminalistas dari kelompok minoritas. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 14, 2017 at 06:21AM
0 Response to "Asing Jangan Lebay Tanggapi Kasus Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.