BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Apa Kabar Tuduhan Makar?
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Apa Kabar Tuduhan Makar?
Opini Bangsa - Makar bagi warga Indonesia adalah pikiran yang rumit, terlebih dalam Buku III Bab I, terkait Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ada beragam rentetannya, mulai dari Pasal 104 KUHP tentang makar terhadap keselamatan presiden dan wakilnya, Pasal 106 KUHP tentang makar kepada wilayah negara, dan Pasal 107 KUHP tentang makar kepada pemerintahan. Sisanya, tiga pasal lain terkait makar yang berhubungan dengan negara sahabat.
Selaku penegak hukum, seharusnya, kepolisian berpihak pada keadilan dan kebenaran. Namun nampaknya hari ini di Indonesia, kebenaran dan keadilan hanyalah milik sebagian orang saja, atau minimal ada orang-orang tertentu saja yang menentukan dimana keadilan atau kebenaran itu berada.
Pada lingkup kepolisian hari ini, kita melihat bahwa hukum seolah jadi mainan, contoh kecil adalah perihal kasus makar yang beberapa waktu lalu sempat membuah heboh seluruh masyarakat Indonesia.
Bagaimana mungkin, kita sebagai rakyat kecil memikirkan sebuah perpindahan kekuasaan dari pemerintahan yang sah, kepada pemerintahan yang baru, dan nampaknya memang hal seperti itu tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
Sebuah kata yang memang menakutkan bagi bangsa baik dari segi bahasa maupun dari bayangan seorang warga biasa, hari ini kepolisian sangat mudah menerjemahkannya, bahkan pada sekelompok kecil orang yang ingin melakukan demonstrasi pun dianggap sebagai pelaku makar.
Di lain sisi, jika kepolisian benar-benar berpihak pada keadilan, seharusnya orang-orang separatis di papua yang sudah jelas-jelas membakar bendera merah putih, serta melakukan perlawanan nyata dengan kepolisian pun disebut makar, namun lagi-lagi mengapa hanya orang yang berpeci yang disebut sebagai pelaku makar.
Sedangkan hingga sampai saat ini, kepolisian tidak bisa menjelaskan kepada publik apa yang disebut sebagai makar yang dilakukan oleh Sekretaris Jendral Forum Ummat Islam (FUI) Muhammad Al-Khattath atau keempat tahanan lainnya yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho Nugraha, dan Marad Fachri Said alias Andre dari Forum Syuhada Indonesia (FSI) yang ditanggap di tempat berbeda.
Karenanya hingga saat ini mereka hanya menjadi tersangka dan tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua tanpa ada kepastian kapan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan, atau jangan-jangan polisi hanya menggertak dan tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus ini lantaran tidak adanya bukti lebih lanjut, selain hanya kabar burung dan mungkin perintah dari atasan.?
Tuduhan makar sampai hari ini pun seharusnya masih terus bergema, terlebih dalam kasus terbaru, Sekelompok orang yang secara terang-terangan menyatakan akan memerdekakan Minahasa dari NKRI, mengapa Kepolisian tidak dengan tegas menyebut mereka pelaku makar.
Sedangkan di sisi lain, ada orang-orang yang ingin menegakkan hukum dengan cara yang dibenarkan oleh Undang-undang, tapi malah ditangkap dan dituduh pelaku makar.
Disini terlihat jelas, ada diskriminasi hukum oleh aparat kepolisian, walau dengan bahasa halus, polisi menyebut bahwa sekelompok orang yang menyatakan ingin merdeka dari Indonesia hanyalah sikap spontan mereka terhadap putusan Majelis Hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Maka benarlah perkataan para pakar hukum dan pengamat hukum yang sudah kami wawancarai.
Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian yang tebang pilih menggunakan tuduhan makar adalah perlakuan yang Imparsial, atau dengan kata lain menegakkan hukum secara tidak merata.
Sedangkan Komisioner Ombudsman, La Ode Ida menyatakan bahwa perlakuan seperti ini oleh kepolisian adalah salah satu tindakan diskriminatif yang nyata terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Akhirnya, tuduhan makar hari ini dan mungkin di kemudian hari akan terus digulirkan oleh aparat, tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk membungkam kebebasan berekspresi, menghentikan rentetan aksi, atau yang lebih parah, merenggut hak seseorang untuk menyampaikan aspirasi.
Karena pada dasarnya, tuduhan makar ini jika tidak dijelaskan oleh pemerintah, maka akan terus menjadi pasal karet dan tergantung keinginan penguasa, yang nanti pada akhirnya penguasa akan terus melakukan Abuse Of Power dalam menggunakan pasal makar ini. [opinibangsa.id / kn]
Apa Kabar Tuduhan Makar? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 18, 2017 at 03:10PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Apa Kabar Tuduhan Makar? - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.