Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, BANDA ACEH - Dua terpidana hubungan sesama jenis (gay) atau liwath dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keduanya dihukum cambuk di muka umum sebanyak 85 kali.
Eksekusi yang berlangsung, Selasa (23/5/2017) siang itu disaksikan oleh masyarakat sekitar. Sejumlah Algojo eksekutor cambuk disiapkan untuk menghukum para terpidana.
Keduanya terpidana yakni MT (23) dan MH (20) dipanggil secara bergiliran ke atas panggung. Menurut vonis hakim pekan lalu, mereka akan dihukum cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali. Sehingga menerima 82 kali sabetan.
Masyarakat yang menyaksikan uqubat tersebut bersorak-sorai saat terpidana menjalani hukumannya. Namun hukuman cambuk ini hanya boleh disaksikan bagi masyarakat yang berumur di atas 17 tahun. Sementara di bawah usia tersebut dipersilakan meninggalkan lokasi eksekusi
"Terpidana melanggar Pasal 63 Ayat 1 (tentang liwath) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kabid Penegakan Satpol PP-Polisi Syariat(WH) Islam Banda Aceh, Evendi usai uqubat cambuk dilaksanakan.
Kasat Pol PP dan WH, Yusnardi mengaku seluruh terpidana telah melewati proses hukum yang berlaku, termasuk dua orang yang terjerat kasus liwath tersebut.
Kasus liwath atau hubungan sesama jenis ini baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mulai berlaku. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 23, 2017 at 04:57PM
0 Response to "Allahu Akbar! Warga Aceh Bersorak saat Saksikan Pasangan Gay Dihukum Cambuk 85 Kali - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.