Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Aksi Simpatik 55 yang dipusatkan di Masjid Istiqlal, Jumat (5/5/2017) hari ini merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi.
"Aksi demo kan hak masyarakat, dijamin oleh konstitusi. Hak untuk bersikap, berpendapat, berekspresi, apalagi ini menyangkut kasus yang kita sudah sama-sama tahu. Saya kira dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi unjuk rasa. Yang penting berjalan dengan baik, tertib dan damai," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Dalam aksi yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini bertujuan untuk mengawal independensi majelis hakim yang memimpin jalannya sidang vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Fadli berharap aspirasi masyarakat ini benar-benar didengar sehingga terwujud rasa keadilan di masyarakat. "Mudah-mudahan aspirasi itu didengar oleh para penegak hukum. Karena maraknya demo dan unjuk rasa ini pasti ada sebabnya. Sebabnya, itu adalah penegakan hukum kita tidak mengikuti rasa keadilan di masyarakat," ucap Fadli.
Diketahui Pada 20 April lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok bersalah dan perbuatannya memenuhi unsur Pasal 156 KUHPidana. Ahok dituntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim pun akan memvonis Ahok pada Selasa 9 Mei 2017 pekan depan. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 05, 2017 at 12:52PM
0 Response to "Aksi Simpatik 55, Fadli Zon: Semoga Aspirasinya Didengar Penegak Hukum - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.