Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut majelis hakim menghukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Jaksa penuntut umum seharusnya memutuskan berdasarkan fakta persidangan bukan pendapatnya sendiri," kata Bachtiar dalam orasinya di depan Aksi Simpatik 55 di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Dia juga mengingatkan kepada JPU untuk melihat fakta persidangan Ahok. Di mana, dalam fakta persidangan ditemukan jelas adanya penodaan agama.
Bachtiar menilai bahwa pasal yang digunakan JPU keliru. Dalam tuntutan JPU, Ahok dijerat dengan hukuman satu tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan.
"Ini tuntutan sepihak JPU yang tidak ada dalam fakta persidangan, Ahok seharusnya dijerat dengan pasal 156 A (KUHP) tentang penistaan agama, bukan pasal 156, yang merupakan pasal penghinaan kepada suku dan golongan," tegasnya.
Bachtiar juga mengingatkan bahwa tuntutan jaksa bukan pada tempatnya. "Bukan domain jaksa memberi hukuman percobaan. Ini domainnya hakim," kata Bachtiar. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 05, 2017 at 04:06PM
0 Response to "Ahok Dituntut Hukuman Percobaan, Ust. Bachtiar Nasir: Ini Tuntutan Sepihak JPU - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.