Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pengamat Sosial dari Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Gilang Kumari Putra angkat bicara soal vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama.
Gilang mengatakan, perspektif keadilan bagi setiap orang sangat beragam. Namun vonis hakim dirasa cukup menenangkan gejolak di masyarakat.
"Menurut saya cukup lah memberi ketenangan di masyarakat. Masyarakat minimal masih melihat lembaga hukum kita tidak selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," kata Gilang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/5/2017).
Ia pun mengajak seluruh masyarakat agar belajar dari kasus Ahok. Dimana, setiap warga penting untuk menjaga lisan agar tidak menyakiti kelompok atau agama lainnya.
"Hikmahnya setiap orang tidak boleh membicarakan atau komentar yang bukan ahli bidang keilmuannya apalagi membicarakan firman Tuhan di kitab suci secara sembarangan. Terlebih lagi dia bukan penganut agama yang sedang dibicarakan. orang harus bisa menahan diri dan mengatur lisannya jangan sampai karena lisan yang tidak dijaga lalu membuat bangsa ini gaduh dan sampai terpecah," urainya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan Ahok vonis dua tahun penjara. Hal itu menurut Majelis Hakim karena Ahok terbukti melakukan penistaan agama khususnya terkait surat Al Maidah ayat 51. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 13, 2017 at 01:06PM
0 Response to "Ahok Dipenjara, Pengamat: Cukup Memberi Ketenangan di Masyarakat - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.