BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani
Opini Bangsa - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, perbuatan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah memenuhi semua unsur dalam pasal 156 a KUHP.
Adapun unsur itu adalah barang siapa, dengan sengaja, di muka umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Bahwa semua unsur pasal 156 a KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Anggota I Wayan Wirjana di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum dan penasihat hukum yang menyatakan bahwa keresahan yang ditimbulkan adalah karena unggahan Buni Yani.
“Pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut, karena di luar konteks perkara ini,” kata hakim.
Menurut hakim, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa informasi mengenai adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani.
Menurut hakim, yang dipersoalkan saksi dan dilaporkan ke kepolisian adalah ucapan Ahok yang dilihat di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta, yakni “dibohongi pakai Almaidah 51 macam-macam itu”.
“Yang menimbulkan keresahan adalah ucapan terdakwa yang diunggah Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.
Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis. [opinibangsa.id / jpnn]
Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 09, 2017 at 11:58AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.