BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ahli Hukum Pidana: Buni Yani Harusnya Bebas Setelah Ahok Cabut Banding
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Ahli Hukum Pidana: Buni Yani Harusnya Bebas Setelah Ahok Cabut Banding
Opini Bangsa - Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, menilai keputusan Gubenur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membatalkan upaya banding berdampak dengan perkara yang menimpa Buni Yani. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Buni Yani dituding telah menyebarkan provokasi.
Batalnya banding Ahok menunjukan dia menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan dalam amar putusan hakim, kasus Buni Yani dan kasus Ahok dianggap sebagai dua hal yang berbeda.
"Karena itu, polisi harus dasar dakwaan baru jika masih ingin menjerat Buni Yani," kata Romli saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (23/5).
Jika polisi tidak bisa memberikan bukti baru terkait tudingan menyebarkan provokasi yang dilakukan Buni Yani, maka seharusnya mantan dosen itu harus dilepaskan dari status tersangka.
"Setelah tidak banding, otomatis Ahok mengakui kesalahannya menodai agama, bukan karena Buni Yani," jelasnya.
Berkas perkara Buni Yani saat ini sudah berada pada Kejaksaan Negeri Depok. Namun, belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, pihaknya sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk pemindahan lokasi sidang. Berdasarkan lokasi kejadian dugaan tindak pidana, Buni Yani seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, Kejaksaan melihat perkara ini lebih baik diadili di Pengadilan Negeri Bandung. [opinibangsa.id / kmp]
Ahli Hukum Pidana: Buni Yani Harusnya Bebas Setelah Ahok Cabut Banding = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 24, 2017 at 08:48AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Ahli Hukum Pidana: Buni Yani Harusnya Bebas Setelah Ahok Cabut Banding - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.