BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ada Desakan Pasal Penodaan Agama Dihapus, Ini Tanggapan Yusril
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Ada Desakan Pasal Penodaan Agama Dihapus, Ini Tanggapan Yusril
Opini Bangsa - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5), mengungkapkan, keberadaan ketentuan pidana bagi penodaan atau penistaan terhadap ajaran sesuatu agama itu umumnya juga berlaku di negara-negara sekuler.
Dia memberikan contoh misalnya di Perancis, seorang walikota dituntut ke pengadilan dengan dakwaan penodaan ajaran agama. Di Rusia dan di China juga begitu, padahal mereka negara Komunis.
“Desakan untuk menghapus Pasal Penodaan Agama di Indonesia dianggapnya sebagai hal yang aneh. Apalagi kegiatan-kegiatan seperti itu makin banyak terjadi akhir-akhir ini terutama melalui media sosial,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Yuril berpendapat, bahwa pasal-pasal penistaan agama itu harus tetap ada di dalam tata hukum Indonesia. Sebab lanjut dia, Pasal 29 UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dia menambahkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “Karena itu, agama mendapat kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita,” paparnya.
Bahkan kata Yusril, Pembukaan UUD 45 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa dan negara kita ini terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal-pasal penodaan agama bukan hanya ada di dalam Pasal 156 dan 156a KUHP, tetapi juga terdapat dalam Pasal 2 UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Larangan Peyalahgunaan dan/atau penodaan agama. “Pasal 156a KUHP yang baru-baru ini digunakan hakim untuk menghukum Ahok adalah berasal dari UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 itu,” pungkasnya. [opinibangsa.id / pmc]
Ada Desakan Pasal Penodaan Agama Dihapus, Ini Tanggapan Yusril = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 17, 2017 at 07:12PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Ada Desakan Pasal Penodaan Agama Dihapus, Ini Tanggapan Yusril - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.