Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii mengaku heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dia menilai, tuntutan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terlalu ringan.
Dia menengarai, ada indikasi intervensi Jaksa Agung M. Prasetyo yang merupakan kader partai Nasdem atas tuntutan kepada Ahok itu. Karenanya, dia meminta Prasetyo mundur dari jabatannya.
"Bagaimana mungkin independensi keadilan dalam hukum tegak kalau Jaksanya merupakan kader partai, itu omong kosong," kata Romo Syafii, sapaan akrabnya, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Menurutnya, kalau Prasetyo tidak memberikan sikap atas tuntutan JPU yang terlalu ringan itu, maka sudah sepantasnya dia harus diganti dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
"Kalau Prasetyo tidak mengajukan (sikap) terhadap Jaksa yang memberikan tuntutan 1 tahun, ya Prasetyonya harus diganti," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan penistaan agama, Ahok hanya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Tuntutan tersebut berlandaskan dari pasal 156 yang dikenakan kepada mantan bupati Belitung tersebut. Sedangkan pasal 156a yang sebelumnya dicantumkan, dalam sidang tuntutan JPU tidak menggunakan pasal tersebut. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 28, 2017 at 08:18AM
0 Response to "Tuntut Ahok Terlalu Ringan, Jaksa Agung Harus Mundur - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.