Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu DKI Jakarta, memastikan aksi bagi-bagi kebutuhan bahan pokok murah, atau sembako yang digelar oleh tim sukses pasangan Ahok-Djarot melanggar ketentuan Pilkada.
Ini berdasarkan pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta di sejumlah lokasi di Jakarta Timur pada Jumat 14 April 2017, yang dilaporkan menerima pembagian sembako dari tim sukses pasangan Ahok-Djarot.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti saat dihubungi menyebutkan bahwa laporan pembagian sembako itu sudah diperiksa dan telah diminta untuk dihentikan.
"Namun, panitia menolaknya dan terus melakukan pembagian sembako," kata Mimah, Sabtu 15 April 2017.
"Akhirnya, karena terus berlangsung kami tidak bisa menghentikan. Jadi, kami hanya mencatat sebagai sebuah pelanggaran."
Sebelumnya di jejaring sosial memang beredar sejumlah gambar yang menampilkan sejumlah orang berpakaian khas tim sukses Ahok-Djarot terlihat membawa sejumlah bantuan berupa sembako.
Sejumlah orang dengan kemeja kotak-kotak ini membagikan bantuan berupa sembako murah kepada warga di Kampung Sumur Klender Jakarta Timur.
Dalam pembagian ini, warga diminta menebus bantuan sembako dengan harga yang sangat murah. Untuk paket yang dinamai Basuki, warga menebus dengan uang Rp15 ribu, dan akan menerima beras dua liter, minyak satu liter dan indomie tiga bungkus. Sementara itu untuk paket Djarot, dihargai Rp5.000, dengan bahan pokok yang diterima adalah beras dua liter.
Menurut Mimah, pola pembagian sembako berharga murah itu, bisa menjadi modus baru calon kepala daerah untuk meraup simpati. "Salah satu modus politik uang dan bisa melanggar pasal 187a Undang-undang Pemilu," kata Mimah.
Diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memang mengatur sanksi pidana bagi pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang.
Teruntuk pasal 187 poin A hingga D, dituliskan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dan sanksi ini juga berlaku untuk penerima
Sayangnya, sejauh ini belum ada komentar ap pun dari timses Ahok-Djarot soal masifnya pembagian sembako murah tersebut.
Bahkan, aksi ini justru masih berlanjut hingga hari ini, Sabtu 15 April 2017. Di jejaring sosial Twitter, cukup banyak orang yang membagikan sejumlah video dan gambar mengenai pembagian ini. (viva)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 17, 2017 at 07:32PM
0 Response to "Sembako Murah Ala Timses Ahok-Djarot Langgar UU Pemilu - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.