Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Satgas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (26/4) mendatang. Ketua Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum, Faisal mengatakan, salah satu alasan Satgas Advokasi yang dibentuk Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus Ahok adalah karena JPU dinilai mengabaikan faktor yuridis dan sosiologis masyarakat.
"Hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana penuntutan JPU harus adil secara hukum atau aspek yuridis, dan perhatikan pula hati nurani atau aspek sosiologis," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Ia mengungkapkan, Satgas Advokasi yang dibentuk Pemuda Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani.
Namun yang terjadi pada pembacaan tuntutan JPU pada sidang ke-20 kasus penodaan agama lalu ternyata berbeda. "JPU di Persidangan Penistaan Agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," katanya.
Faisal memandang atas dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU. Karena fakta di lapangan dan di persidangan jauh dari aspek yuridis dan aspek sosiologis. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 24, 2017 at 08:15PM
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komjak - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.