Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melakukan langkah hukum lanjutan jika nantinya keputusan hakim dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.
"Kita lakukan langkah hukum berikutnya. Yang jelas Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor akan tetap berdiri pada proses hukum. Jadi kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak dalam diskusi bertajuk 'Ahok, ajaksa dan Palu Hakim' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Dikatakan Dahnil, salah satu langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah mengajukan banding apabila putusan hakim tetap mengikuti tuntutan JPU.
"Misalnya kita akan dorong banding, dan kalau ada proses hukum berikutnya, tentu nanti ada tim hukum yang bicara itu," terangnya.
Dia berharap hakim tetap memperhatikan apa yang disebut dengan fakta yuridis dan fakta sosiologis yang hadir di persidangan. Dia juga berharap hakim menggunakan hati nuraninya dan kemudian melihat fakta-fakta itu sebagai dasar untuk membuat keputusan.
"Bisa jadi hakim memutuskan diluar tuntutan jaksa. Kalau menurut kita, apa yang dituntut oleh jaksa kan semuanya justru diluar dakwaan yang dia buat sendiri. Itu yang saya sebutkan jaksa melakukan penghinaan terhadap nalar publik, dia sendiri menghina nalarnya juga," tutur Dahnil.
"Oleh sebab itu, penting hakim tidak melakukan hal yang serupa (dengan jaksa)," tandas dia. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 29, 2017 at 07:52PM
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah Bakal Ajukan Banding Bila Ahok Divonis Ringan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.