BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - "MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI"
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
"MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI"
Opini Bangsa - Reaksi keras penentangan terhadap ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin meluas.
Bahkan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin meminta agar para ahli hukum dan publik bereaksi atas tuntutan JPU kepada Ahok yang terlalu ringan.
Praktisi hukum senior Mahendradatta pun menyesalkan tuntutan JPU yang mengesampingkan “fakta” MUI terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Kalau MUI sebagai Jumhur ulama dari 1975, diakui Pemerintah-pemerintah sebelum ini, lalu dikalahkan oleh segelintir ‘Ulama’, maka suramlah masa depan Umat Islam Indonesia,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) ini menilai, Majelis Hakim bisa mengenyampingkan tuntutan JPU, yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Ingat Putusan Majelis Hakim di kasus Ahok bisa sesuai Pasal 182 (4) yakni harus memperhatikan Dakwaan, bukan Tuntutan JPU yang sudah dipoles-poles itu. Jadi Tuntutan JPU bisa dikesampingkan," tegas Mahendradatta seperti dikutip republika (24/04).
Mahendradatta menegaskan Hakim harus berada di posisi independen, tetapi tetap harus tunduk dan taat pada Undang-Undang, dalam hal ini KUHAP. Sudah sangat jelas didalam Pasal 182 (4) KUHAP yang harus diperhatikan Majelis Hakim dalam bermusyawarah mengambil Putusan adalah Dakwaan dengan segala yang terbukti di Pengadilan.
"Karenanya walau JPU dianggap 'sudah membantu' Ahok, mengeluarkan Pasal 156a (Penodaan Agama), yang melepaskan Ahok dari 'Reputasi Buruk' Ahok di kemudian hari, tetapi Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan Pasal 156 a Penodaan Agama itu tanpa harus 'mengekor' pada arahan JPU," jelas Mahendradatta. [opinibangsa.id / ito]
"MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI" = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 25, 2017 at 08:01PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to ""MUI Dikalahkan Segelintir 'Ulama' Soal Ahok, Suramlah Masa Depan Umat Islam RI" - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.