Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Tuntutan pasal 156 KUHP terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mencerminkan posisi dilematis dan arogansi jaksa penuntut umum (JPU) sebagai wakil negara.
'Karena di dalam tuntutan JPU tanggal 20 April, secara tegas menyatakan dakwaan melanggar pasal 156a KUHP tidak terbukti. Tetapi JPU justru memilih untuk tetap menuntut Ahok dengan pasal dakwaan melanggar pasal 156 KUHP yang tidak ada hubungan dengan konteks Al Maidah 51," kritik koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/4) pagi.
Petrus menilai sikap JPU terlalu subyektif dalam menentukan tuntutannya terhadap Ahok. Karena pasal 156 KUHP hanya ditujukan pada tindakan seseorang yang menghina golongan atau suku-suku yang ada di Indonesia.
'Ini sebetulnya bagian dari dilema seorang JPU dan arogansi negara ketika atas nama negara berhadapan dengan pilihan untuk menuntut setiap orang yang didakwa dan diperhadapkan pada pilihan yang sulit," terangnya.
Ketika JPU membebaskan Ahok dari dakwaan pasal 156a KUHP seharusnya, kata Petrus, secara ksatria atas nama negara menyatakan membebaskan terdakwa Ahok dari dakwaan melanggar pasal 156 KUHP.
'Kita masih berharap majelis hakim dalam perkara Ahok secara jernih, obyektif dengan payung kemandirian badan peradilan dapat menjaga prinsip kebebasan hakim,' pungkasnya. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 21, 2017 at 08:09PM
0 Response to "Koordinator TPDI: JPU Terlalu Subyektif Dalam Menuntut Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.