BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kadis LH Jabar: Pernyataan Ridwan Kamil Menyesatkan Publik
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kadis LH Jabar: Pernyataan Ridwan Kamil Menyesatkan Publik
Opini Bangsa - Pemerintah Kota Bandung disebut memiliki utang kompensasi jasa pelayanan (KJP) pengelolaan sampah TPA Sarimukti sejak 2011 hingga sebesar Rp 6,74 miliar. Namun Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sempat membantah dan menyebut hutang tersebut bukan ditanggung Pemkot Bandung melainkan pihak swasta Koperasi Pasar Caringin yang juga mengelola sampah di Kota Bandung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Anang Sudarna menanggapi bantahan Ridwan Kamil tersebut. Menurutnya pernyataan itu justru menyesatkan publik karena terkesan mengalihkan tanggung jawab.
"Pernyataan wali kota (Bandung) tersebut sangat menyesatkan publik, tidak punya landasan hukum yang benar, dan bertentangan dengan MoU antara Gubernur dengan Wali Kota Bandung," kata Anang kepada wartawan di Kantor DLH Jawa Barat, Senin (17/4).
Anang menjelaskan bahwa pernyataan wali kota tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara Gubernur dan para Walikota/Bupati se Bandung Raya hak dan kewajibannya sangat jelas, yaitu antara Gubernur dan Walikota/Bupati.
Menurutnya tidak disebutkan pihak swasta yang berkepentingan dalam pembayaran pengelolaan sampah TPA Sarimukti. Kalaupun pemerintah kota dan kabupaten bekerja sama dengan pihak lain, hal tersebut merupakan persoalan internal. Namun tanggungjawab terhadap Pemprov Jabar tetap urusan pemda setempat.
"Jadi tidak ada hubungan kerjasama Pak Gubernur dengan pihak swasta manapun. Jangan keluar substansi dengan melibatkan pihak A B atau C. Antara wali kota (Bandung) punya kerja sama dengan pihak lain itu urusan internal mereka. Jangan diputarbalikan," ujar Anang.
Ia pun menilai seharusnya Pemkot berkoordinasi dengan PD Kebersihan Kota Bandung, Dinas LH Kota Bandung dan Koperasi Pasar Caringin. Sehingga tidak sampai utang menumpuk. Anang mengaku memberikan kesempatan hingga 29 April mendatang kepada Pemkot Bandung untuk menyelesaikan utang-utangnya. Jika tidak, maka TPA Sarimukti tidak akan menerima sampah dari Kota Bandung.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil membantah tegas berutang hingga Rp 6,7 miliar. la menyebut itu bukan tunggakan Pemkot Bandung, melainkan tunggakan pengelola Pasar Caringin.
"Itu adalah utang Pasar Caringin. Dia harusnya membayar ke PD Kebersihan atau Pemkot Bandung, baru dibayarkan ke (pengelola TPA) Sarimukti. Pasar Caringin mengalami kendala dan lain sebagainya. Pemkot enggak mungkin ngutang," kata Emil beberapa waktu lalu. [opinibangsa.id / rol]
Kadis LH Jabar: Pernyataan Ridwan Kamil Menyesatkan Publik = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 17, 2017 at 07:04PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Kadis LH Jabar: Pernyataan Ridwan Kamil Menyesatkan Publik - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.