Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Tuntutan yang diajukan jaksa kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai sandiwara belaka.
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi menyesalkan tuntutan yang terbilang singkat. Pasalnya, hampir semua umat Islam di Indonesia menginginkan gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat hukuman berat. Hal itu terbukti dari jutaan muslimi yang mengikuti serentetan unjuk rasa dalam Aksi Bela Islam.
"Sesuatu yang dituntut jutaan umat, mayoritas umat Islam masak cuma satu tahun. Ini sandiwara saja, sandiwara yang tidak lucu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/4).
Titiek Soeharto, begitu dia disapa, menyinggung soal penundaan digelarnya sidang Ahok hingga pelaksanaan putaran dua Pilkada DKI selesai. Di mana, ketika itu, jaksa beralasan belum menyelesaikan surat tuntutan untuk Ahok. Alasan jaksa tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga pengadilan.
"Masak iya jaksa belum selesai ngetik. Sebuah peradilan besar alasannya belum selesai ngetik. Itu melecehkan lembaga hukum," imbuhnya.
Jaksa penuntut umum pada Pengadilan negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf (a) KUHP, di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tahap tuntutan, gubernur DKI Jakarta itu malah dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar Pasal 156 huruf (a) dan Pasal 28 Undang-Undang 11/2008 tentang ITE. Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan Pasal 156 tentang penistaan antar golongan. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 21, 2017 at 09:48AM
0 Response to "Golkar: Tuntutan Ahok Sandiwara Yang Tidak Lucu - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.