Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Koordinator Persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution meminta Majelis Hakim yang memutuskan kasus penodaan agama dengan terdakwa BTP atau Ahok, untuk tetap taat hukum dan aturan perundang-undangan. Ia mengingatkan pentingnya Majelis Hakim tetap mentaati Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 11/1964 yang menegaskan penghinaan terhadap agama harus dihukum berat.
Nasrulloh menegaskan, hingga saat ini Surat Edaran MA tersebut belum ada penggantian atau pencabutan oleh MA. "Mengingatkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara agar patuh dan taat terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dan berpatokan terhadap yurisprudensi atas perkara yang sama," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Selain itu, ia menegaskan, Majelis Hakim harusnya menjadikan setiap kasus penodaan agama sebagai terobosan hukum, agar tidak terulang kembali. Terlebih bila kasus penodaan agama dilakukan oleh pejabat publik, seperti terdakwa Ahok.
Untuk pelajaran hukum, kata Nasrulloh, hakim harus memberikan hukum yang berat seperti mencabut hak politiknya selama peroses hukum dan atau pada saat menjalankan vonis.
Sebelumnya, di sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, JPU menuntut dua tahun hukuman percobaan dan setahun hukuman penjara. Tuntutan JPU ini dinilai jauh dari rasa keadilan publik, dan tuntutan tersebut jauh dari fakta di persidangan yang telah digelar. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 24, 2017 at 08:25PM
0 Response to "GNPF Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964 - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.