Kasus penistaan agama Islam, yang mendudukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa bukanlah perkara kecil.
Begitu disampaikan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, terkait tuntutan ringan jaksa yang meminta Basuki dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.
“Kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil,” kata Din dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4).
Dia pun mengaku kecewa dengan keputusan jaksa. Sebab, ujaran kebencian yang dilontarkan Basuki di Kepulauan Seribu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata.
Selain itu, kata dia, secara kasat mata dapat dirasakan tuntutan itu mengabaikan rasa keadilan rakyat, serta menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.
“Ini jika dibiarkan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada instansi penegakan hukum. Bahkan bisa menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum,” kata Din mengakhiri.
Diketahui, dalam sidang ke-19, yang dilakukan Kamis (20/4), Basuki resmi dituntut jaksa hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. [ipk]
The post Din Syamsuddin: Kasus Basuki Bukan Perkara Kecil appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Din Syamsuddin: Kasus Basuki Bukan Perkara Kecil - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.