Sepanjang penilaian kami semua barang bukti dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sangat kuat untuk membuktikan Ahok melakukan pidana penodaan agama,” kata Pedri.
Proses hukum kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Selasa (04/04/2017) kemarin sudah beranjak pada sidang ke-17.
Pada sidang lanjutan kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, agendanya adalah pemeriksaan barang bukti.
“Bukti utama video Ahok, 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, sudah ditayangkan berkali-kali. Ahok mengakui video itu, tak ada bantahan sedikit pun,” papar pelapor kasus itu dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) diwakili Pedri Kasman kepada hidayatullah.com semalam.
Bukti utama tersebut, jelasnya, didukung dengan beberapa video tambahan seperti saat pidato Ahok di kantor Partai Nasdem, video Ahok di Balaikota DKI, wawancara dengan Al-Jazeera, dan lain lain.
Ada pula dokumen berupa buku Ahok berjudul Merubah Indonesia, Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI, beberapa berita media online, dan sebagainya, kata Pedri.
“Sepanjang penilaian kami semua barang bukti dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sangat kuat untuk membuktikan Ahok melakukan pidana penodaan agama. Bukti-bukti itu semua otentik dan tidak pernah dibantah oleh pihak Ahok,” ungkapnya.
“Adapun bukti-bukti meringankan dari pihak Ahok lebih banyak berisi opini dan pembelaan politik,” tambah Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Seperti, pidato Gus Dur di Bangka Belitung, ucapan Nusron Wahid dan Syafi’i Ma’arif di TvOne, komentar Gus Mus, serta testimoni para pendukung Ahok di Kepulauan Seribu.
“Menurut kami bukti-bukti itu tidak banyak membantu Ahok dalam kasus ini. Bahkan beberapa di antaranya justru bisa dimanfaatkan JPU untuk memperkuat dakwaan dan dimasukkan dalam tuntutan minggu depan,” ujarnya.
Kemarin, imbuhnya, sidang berlanjut sampai larut malam. Diselesaikan semua pemeriksaan malam tadi. “Ini pemeriksaan terakhir,” kata dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan sidang kasus Ahok akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU pada Selasa, 11 April nanti.
The post “Bukti-bukti Otentik Tak Pernah Dibantah Ahok, Bukti Meringankan Malah Banyak Beropini” appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "“Bukti-bukti Otentik Tak Pernah Dibantah Ahok, Bukti Meringankan Malah Banyak Beropini” - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.