Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Al Khattath Dikenai Pasal Makar, Tapi Bukti-bukti yang Disita Tak Mendukung - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Al Khattath Dikenai Pasal Makar, Tapi Bukti-bukti yang Disita Tak Mendukung



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Al Khattath Dikenai Pasal Makar, Tapi Bukti-bukti yang Disita Tak Mendukung

Opini Bangsa - Sekretaris Jenderal Forum Ummat Islam (FUI) M Al Khattath ditangkap dan ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Jumat (31/3) dini hari. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan indikasi awal pasal 110 jo 107 tentang pemufakatan jahat menggulingkan pemerintah yang sah.

Dalam pemeriksaan dan penahanannya, disita 19 item barang milik pimpinan aksi 313 ini. Namun, Ahmad Michdan selaku kuasa hukum dari Al Khattath mengatakan, bahwa kesembilan belas barang yang disita itu tidak menunjukkan adanya tuduhan makar yang disebutkan polisi.

Ahmad Michdan menjelaskan, bahwa alat bukti yang disebut menjadi awalan penetapan tersangka Pimpinan Aksi 313 ini, tidak dijelaskan oleh kepolisian.

“Polisi hanya menyebut ada keterangan saksi. Itu hak polisi tidak mau memberikan kejelasannya, tetapi kita keberatan dengan hal itu. Karena dari analisa kita, terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) tidak ada mengarah pada perbuatan makar,” ungkapnya kepada Kiblat.net, Sabtu (1/4).

Lantas, ia menyebut bahwa pemeriksaan dan penetapan Al Khattath sebagai tersangka dalam dugaan makar ini berdasarkan pemeriksaan saksi sebelumnya serta penyitaan barang bukti. Tapi untuk barang bukti yang disita dari Al Khattath, Ahmad Michdan menyebut tidak menunjukkan adanya pemufakatan jahat menggulingkan pemerintahan yang sah tadi.

“Apa yang beliau lakukan itu sesuai dengan koridor negara, soal rapat-rapatnya, semua itu merupakan untuk menampung aspirasi masyarakat untuk keberatan terhadap gubernur terdakwa yang masih aktif,” ungkapnya.

“Berdasar pendampingan terhadap ustad Khattath sendiri, dengan 34 pertanyaan dan barang bukti yang disita dari beliau, tidak terindikasi adanya perbuatan mufakat jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” pungkasnya. [opinibangsa.id / kn]

Al Khattath Dikenai Pasal Makar, Tapi Bukti-bukti yang Disita Tak Mendukung = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 02, 2017 at 01:57PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Al Khattath Dikenai Pasal Makar, Tapi Bukti-bukti yang Disita Tak Mendukung - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd