Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuana.coom, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat, tudingan makar terhadap Aksi Bela Islam 313 membuat Ahok seolah kepala negara. Hal tersebut disampaikan HNW saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (1/4).
"Jadi jika tuntutan untuk menegakkan hukum kepada kepala daerah yang berstatus terdakwa, kemudian dihukumi dengan makar, Ahok seolah-olah diposisikan sebagai kepala negara yang kemudian tuntutan tersebut disebut makar," katanya.
HNW menjelaskan, yang dituntut oleh peserta aksi 313 adalah sebuah penegakan undang-undang. Undang-undang pemerintahan daerah, khususnya penegakan hukum terhadap kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa dalam sebuah tindak pidana.
"Itu adalah sebuah teks hukum yang jelas. Tuntutan untuk hal ini adalah hak warga," jelasnya.
Akan ada kejanggalan, kata dia, jika tuntutan tersebut diartikan sebagai makar. Menurut HNW, tudingan makar tersebut merupakan sebuah interpretasi yang dipaksakan. Ia menilainya sebagai pamer kekuasaan dari pihak kepolisian.
"Jika begini cara memahami undang-undang, kelak ada orang yang bersuara menuntut pemerintah misalnya, bisa saja orang langsung dikenakan pasal makar," katanya.
HNW sangat menyesalkan pemberlakuan undang-undang tentang kepala daerah dan dibawa-bawa ke pasal makar. Ia menilai polisi digunakan sebagai alat kekuasaan dan tidak digunakan untuk instrumen penegakan hukum.
Menurut HNW, publik melihat Ahok dilindungi oleh aparat penegak hukum. "Semestinya polisi berlaku netral," kata dia. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 03, 2017 at 07:30AM
0 Response to "Aksi 313 Dituding Makar, Wakil Ketua MPR: Ahok Seolah Kepala Negara - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.