Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pemerintah harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan putusan itu menandakan bahwa ada yang salah dan masalah dengan pemberian izin reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Fadli, putusan PTUN itu juga menegaskan bahwa kebenaran ada di pihak warga. Sebab, kata dia, kalau dilihat dari proses dan prosedur perizinan reklamasi banyak yang tidak mengikuti aturan main sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan.
“Jadi, (reklamasi) harus dihentikan,” kata Fadli, Senin (20/3).
Karenanya dia kembali mengingatkan, pemerintah harus menjalankan apa yang sudah menjadi putusan PTUN itu. Menurut dia, jika tidak dijalankan oleh pemerintah maka tidak ada kepastian hukum dalam persoalan reklamasi.
“Meskipun ada upaya hukum lain,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah harus menghargai hukum. Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Selain itu, lanjut dia, persoalan reklamasi sudah menyita perhatian publik yang tinggi.
“Kalau pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang pernah diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Pada sidang Kamis (16/3), hakim menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim mewajibkan tergugat mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K. Kemudian, majelis menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015.
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada Jakpro.
Selain itu, majelis hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Majelis menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. (boy/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) March 20, 2017 at 08:45PM
0 Response to "Sudahlah, Batalkan Saja Reklamasi Teluk Jakarta Itu - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.