Rektor IAIN Raden Intan Lampung Prof. Moh. Mukri menanggapi aksi demo yang menuntut dosen IAIN KH Ahmad Ishomuddin dipecat.
Menurut Mukri, aksi demo tersebut sebagai hal yang wajar dalam dunia demokrasi. Menurutnya, sebagai negara yang berdemokrasi, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyatakan pendapatnya.
Ia pun tidak terlalu pusing jika mahasiswanya kembali melakukan aksi demo lanjutan di depan kampus IAIN, Senin (27/3) mendatang, jika tuntutan mereka pada aksi kemarin tidak dipenuhi.
“Ya silakan saja, mereka berhak menyatakan pendapatnya. Ini kan negara demokrasi. Yang dilarang itu jika berujung anarkis, kericuhan, nah itu yang merugikan,” ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.
Kemudian untuk soal pencopotan jabatan Ishom, Mukri mengatakan hal itu harus melalui mekanisme yang diatur oleh UU ASN. Artinya jika memang dibuktikan adanya pelanggaran, barulah proses itu bisa berjalan.
“Jadi lebih baik jika memang ditemukan bentuk pelanggarannya, ya dilaporkan saja langsung ke kepolisian supaya diproses secara hukum. Negara ini kan negara hukum,” ucapnya.
Mukri mengaku sikap yang akan diambil oleh pihaknya sebatas melakukan sidang akademik di fakultas. Sidang itu akan mengikutsertakan para pakar untuk membedah dan membahas pernyataan Ishom kala menjadi saksi ahli pada persidangan Ahok.
“Dalam waktu dekat kami gelar sidang akademik untuk membahas hal itu,” katanya.
The post Rektor IAIN Raden Intan Lampung Prof. Moh. Mukri menanggapi aksi demo yang menuntut dosen IAIN KH Ahmad Ishomuddin dipecat. Menurut Mukri, aksi demo tersebut sebagai hal yang wajar dalam dunia demokrasi. Menurutnya, sebagai negara yang berdemokrasi, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyatakan pendapatnya. Ia pun tidak terlalu pusing jika mahasiswanya kembali melakukan aksi demo lanjutan di depan kampus IAIN, Senin (27/3) mendatang, jika tuntutan mereka pada aksi kemarin tidak dipenuhi. “Ya silakan saja, mereka berhak menyatakan pendapatnya. Ini kan negara demokrasi. Yang dilarang itu jika berujung anarkis, kericuhan, nah itu yang merugikan,” ujarnya kepada Radar Lampung kemarin. Kemudian untuk soal pencopotan jabatan Ishom, Mukri mengatakan hal itu harus melalui mekanisme yang diatur oleh UU ASN. Artinya jika memang dibuktikan adanya pelanggaran, barulah proses itu bisa berjalan. “Jadi lebih baik jika memang ditemukan bentuk pelanggarannya, ya dilaporkan saja langsung ke kepolisian supaya diproses secara hukum. Negara ini kan negara hukum,” ucapnya. Mukri mengaku sikap yang akan diambil oleh pihaknya sebatas melakukan sidang akademik di fakultas. Sidang itu akan mengikutsertakan para pakar untuk membedah dan membahas pernyataan Ishom kala menjadi saksi ahli pada persidangan Ahok. “Dalam waktu dekat kami gelar sidang akademik untuk membahas hal itu,” katanya. appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Rektor IAIN Raden Intan Lampung Prof. Moh. Mukri menanggapi aksi demo yang menuntut dosen IAIN KH Ahmad Ishomuddin dipecat. Menurut Mukri, aksi demo tersebut sebagai hal yang wajar dalam dunia demokrasi. Menurutnya, sebagai negara yang berdemokrasi, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyatakan pendapatnya. Ia pun tidak terlalu pusing jika mahasiswanya kembali melakukan aksi demo lanjutan di depan kampus IAIN, Senin (27/3) mendatang, jika tuntutan mereka pada aksi kemarin tidak dipenuhi. “Ya silakan saja, mereka berhak menyatakan pendapatnya. Ini kan negara demokrasi. Yang dilarang itu jika berujung anarkis, kericuhan, nah itu yang merugikan,” ujarnya kepada Radar Lampung kemarin. Kemudian untuk soal pencopotan jabatan Ishom, Mukri mengatakan hal itu harus melalui mekanisme yang diatur oleh UU ASN. Artinya jika memang dibuktikan adanya pelanggaran, barulah proses itu bisa berjalan. “Jadi lebih baik jika memang ditemukan bentuk pelanggarannya, ya dilaporkan saja langsung ke kepolisian supaya diproses secara hukum. Negara ini kan negara hukum,” ucapnya. Mukri mengaku sikap yang akan diambil oleh pihaknya sebatas melakukan sidang akademik di fakultas. Sidang itu akan mengikutsertakan para pakar untuk membedah dan membahas pernyataan Ishom kala menjadi saksi ahli pada persidangan Ahok. “Dalam waktu dekat kami gelar sidang akademik untuk membahas hal itu,” katanya. - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.