Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Amanat UU SJSN dan BPJS - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dinilai banyak melenceng dari yang diamanatkan  UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu dilihat dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan  PT Taspen (Persero) mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut dinilai menabrak tiga undang-undang yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Pelanggaran terhadap UU SJSN dan BPJS tentunya bisa terjadi karena kurangnya kesadaran pemerintah dalam implementasi UU tersebut. Hasilnya, regulasi yang bertolak belakang dengan UU SJSN dan BPJS pun bermunculan," kata Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga di Jakarta, Senin (20/3).

Hotbonar mengatakan, jaminan sosial sejatinya merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan negara. Jika fungsinya tidak optimal, manfaat yang dihasilkan juga tentunya tidak bisa maksimal. Selain menabrak tiga undang-undang, keberadaan PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Hotbonar merinci, sedikitnya ada 3 pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan  Sosial. Berdasarkan Perpres Nomor 109 tahun 2013, arahan  Presiden RI saat itu sangat jelas untuk pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI/ POLRI, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik POLRI, harus didaftarkan dalam empat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Dwi Maryoso seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemda Jawa Tengah  yang menggugat keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 ke Mahkamah Agung mengaku gugatan yang dia lakukan bersama tiga PNS lainnya masih terhambat.

"Kabar terakhir kami terima terkait uji materi yang kami ajukan terkait PP No 70 Tahun 2015 bahwa hal tersebut belum bisa diproses lebih lanjut karena UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sedang dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Dwi.

Seperti diketahui, pada 21 September 2016 lalu, PNS yang terdiri dari Dr Budi Santoso SH, Dwi Maryoso SH, Feryando Agung, SH, MH dan Oloan Nadeak, SH mengajukan uji materi ke MA terhadap isi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015.

Gugatan dilakukan karena mereka menilai pengalihan program yang dibayar oleh negara dari badan publik BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Taspen yang berorientasi keuntungan seringkali banyak kesulitan jika menarik klaim. Sebagai ASN, para penggugat menilai lebih baik jika iuran JKK dan JKM bagi ASN  dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mencari keuntungan serta dana kelolaannya  bermanfaat  buat pekerja lain seperti buruh.

Selain mempertanyakan kelanjutan gugatan uji materinya yang telah hampir 6 bulan belum juga diproses MA, Dwi juga mengkritisi munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer/non-ASN di lingkungan Kementerian dan Penyelenggara Negara saat ini sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru.

Dwi beranggapan jika hal ini dibiarkan, pemerintah terkesan membiarkan pelanggaran terhadap UU SJSN dan BPJS yang sedang terjadi. “UU BPJS dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial di Indonesia hanya dilakukan oleh dua lembaga BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dwi. (rmol)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) March 20, 2017 at 08:29PM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Amanat UU SJSN dan BPJS - UMATUNA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd