Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Pasalnya, permintaan hakim Dwiarso terkait lima saksi yang harus dihadirkan, tidak dipenuhi kuasa hukum Ahok.
"Bukannya hari ini (Selasa) saya minta ada lima (saksi ahli)?" tanya Dwiarso dalam sidang.
Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum berkilah jika mereka hanya sanggup mengkonfirmasi kehadiran tiga saksi ahli. Meski demikian, pihak tim kuasa hukum berjanji akan menghadirkan 15 saksi ahli dalam sidang selanjutnya.
"Iya, Yang Mulia. Tapi yang dapat hadir hanya tiga. Kami juga ada ahli tambahan 15 orang, Yang Mulia," timpal pengacara Ahok.
Sebelumnya, majelis hakim meminta agar 5 orang ahli dihadirkan pada sidang lanjutan ke-15 hari ini. Namun, pengacara Ahok baru dapat menghadirkan tiga orang ahli.
Mereka adalah, Guru Besar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati Hidayat. Selain Rahayu, ada KH Ahmad Ishomuddin, selaku ahli agama Islam atau Rais Syuriah PBNU Jakarta. Ahmad juga tercatat sebagai dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Kemudian yang ketiga, saksi ahli hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Djisman Samosir. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) March 21, 2017 at 12:47PM
0 Response to "Kuasa Hukum Ahok Ditegur Hakim - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.