Di mata publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan melindungi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Seperti korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras (RSSW), hingga skandal proyek penggadaan e-KTP.
Pendapat itu disampaikan mantan relawan Joko Widodo di Pilpres 2014, Ferdinand Hutahean (21/03). “Atas kasus RS Sumber Waras, KPK tanpa merasa malu dan tanpa beban menyatakan bahwa KPK belum menemukan niat korupsi dari Ahok sehingga kasus tersebut harus membatu, bahkan menjadi fosil kasus di KPK,” kecam Ferdinand.
Pada kasus RSSW, kata Ferdinand, BPK menyatakan negara dirugikan hingga Rp191 miliar. Meski BPK sebuah lembaga negara yang lahir dari rahim konstitusi, harus menelan malu dituduh “ngaco” karena menghasilkan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Maka selamatlah Ahok dari gelar baru tersangka. Padahal Kapolri pernah mengolok KPK dengan menyatakan di KPK, Ahok tidak bisa jadi tersangka. Begitulah kira-kira esensi kalimat Pak Jendral Tito saat orasi di Monas di hadapan peserta Aksi 212,” jelas Ferdinand.
Menurut Ferdinand, kasus e-KTP yang merugikan negara 2,3T, di mana korupsi dilakukan berjamaah oleh Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, nama Ahok juga disebut. “KPK bahkan dengan tanpa malu juga menyatakan Ahok tidak berperan aktif, sehingga arahnya tidak bisa dituduh korupsi,” jelas Ferdinand.
Ferdinand menegaskan, saat ini Komisioner KPK telah mengubah fungsi tugas pemberantasan korupsi menjadi tugas pembela atau pengacara seorang terduga korupsi bernama Ahok. “Logika konyol dari seorang penegak hukum dan seorang pemberantas korupsi, jika menyatakan tidak terlibat karena tidak berperan aktif,” papar Ferdinand.
Kata Ferdinand, “tidak berperan aktif, tidak meminta”, tetapi terbukti menerima pemberian dan tidak melaporkan pemberian dari proyek e-KTP, bukanlah itu gratifikasi yang tidak dilaporkan?
“Bukankah gratifikasi adalah korupsi? Apakah korupsi jadi hilang dan tidak bisa dituntut karena tidak berperan aktif? Jika memang Ahok bersih dan tidak terlibat, mengapa Ahok tidak melaporkan kasus itu kepada KPK? KPK ini merusak logika pemberantasan korupsi,” sindir Ferdinand.
The post “Komisioner KPK Telah Ubah Tugas Pemberantasan Korupsi jadi Fungsi Pembela Ahok?” appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "“Komisioner KPK Telah Ubah Tugas Pemberantasan Korupsi jadi Fungsi Pembela Ahok?” - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.