BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Keliru Besar Anggota KPU Boleh Dari Parpol
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Keliru Besar Anggota KPU Boleh Dari Parpol
Opini Bangsa - Wacana kontroversial kembali digulirkan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu. Mereka hendak membuat pengaturan di dalam RUU Pemilu bahwa anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU.
Bahkan, beberapa usulan lebih ekstrim, penyelenggara pemilu seluruhnya diisi oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Mereka merencanakan ini dengan alasan bahwa pernah dilaksanakan pada Pemilu 1999, dan hasil "belajar dan kunjungan" mereka ke Jerman dan Meksiko.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam keterangan resminya, Rabu (22/3).
Menurut Titi, ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pansus RUU Pemilu mesti membaca dan membuka kembali, bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah "mandiri".
"Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001. Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik," tekannya.
Hal ini muncul karena pengalaman Pemilu 1999. Penyelenggara Pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu. Hal yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU.
Jelas Titi, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Sementara partai politik peserta pemilu, punya kepentingan untuk memenangkan pemilihan.
"Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu," ucapnya.
Buktinya, lanjut dia, banyak rapat-rapat penentuan kebijakan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 1999, dibuat tidak quorum dan deadlock oleh anggota KPU dari perwakilan partai politik. Tindakan mereka ini dilakukan untuk menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai politik mereka dalam kontestasi Pemilu 1999.
Makanya, sambung Titi, kesalahan sejarah itulah yang hendak diulangi kembali oleh Pansus RUU Pemilu. Bisa dibayangkan, kekeliruan dengan menyertakan anggota partai politik sebagai peserta pemilu pada 18 tahun yang lalu, hendak diulangi lagi untuk Pemilu 2019.
"Anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti bersih dan tidak punya kepentingan politik adalah salah satu mandat besar reformasi. Semangat itu yang menjadi dasar munculnya Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945, 'pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri'," imbuhnya.
Selain itu, kepastian perlunya kemandirian kelembagaan KPU juga sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011 bahkan jauh lebih tegas, bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, harus mundur dari partai politik minimal lima tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu. Sifat Putusan MK yang final dan mengikat tentu harus menjadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu.
"Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota KPU, ini jelas salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Jika ini terjadi, tentu menjadi sebuah pelanggaran serius oleh anggota dewan," tukasnya.
Ditambahkan, Pansus RUU Pemilu mestinya sadar, di sisa waktu yang sangat singkat, fokus utama mereka sebaiknya menyelematkan Pemilu 2019. Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah dan segera dituntaskan adalah terkait dengan desaian Pemilu Serentak 2019. Pedoman utama dalam menyusun UU adalah konstitusi dan putusan MK.
"Pansus RUU Pemilu tidak boleh keluar dari pakem itu," pungkas Titi. [opinibangsa.id / rmol]
Keliru Besar Anggota KPU Boleh Dari Parpol = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada March 22, 2017 at 02:53PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Keliru Besar Anggota KPU Boleh Dari Parpol - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.